GENDER*
Oleh:
Siti Abidah§
A.
PENGERTIAN GENDER
& SEX
Kata gender berasal
dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin.[1] Sedangkan
dalam Women’s Studies Ensyklopedia, gender adalah suatu konsep kultural yang
berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan
karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam
masyarakat.[2]
Beberapa pengertian gender menurut beberapa
tokoh antara lain:
1.
Menurut Amalia
Faucia, gender adalah seperangkat
atribut dan perilaku yang dibentuk secara kultural yang ada pada laki-laki dan
perempuan. Sedangkan sex adalah atribut yang dimiliki laki-laki dan perempuan
yang tidak dapat dipertukarkan fungsinya dan selamanya akan tetap tidak
berubah.[3]
2.
Mansour Fakih
menjelaskan bahwa gender adalah suatu
sikap yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi
secara sosial maupun kultural, yang akan selalu berubah sesuai dengan situasi
dan kondisi relasi masyarakat. Sedang sex
adalah alat-alat biologis yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang
bersifat permanen, sehingga tidak dapat berubah atau biasa disebut dengan
kodrat.[4]
3.
Zaitun Subhan
menjelaskan gender adalah sebuah
konsep dan realita sosial yang merupakan produk dan konvensi social yang
melibatkan variable skill dan
kualitas individu. Sex adalah jenis
kelamin yang diciptakan Tuhan yang bersifat permanen (hal-hal yang bersifat
biologis).[5]
4.
Elfi Muawanah
dan Rifa Hidayah mendefinisikan gender
adalah konsep yang mengacu pada perbedaan peran laki-laki dan perempuan dalam
suatu tingkah laku social yang terstruktur. Intinya bahwa secara terminologi gender merupakan konsep mengenai peran
laki-laki dan perempuan di suatu masa dan kultur tertentu yang dikonstruksi
social bukan biologis. Sedangkan sex adalah
perbedaan secara biologis dan fisiologis antara laki-laki dan perempuan yang
dilihat secara anatomis dan reproduksi.[6]
5.
Menurut
Muhammad Muslih, antara sex dan gender memiliki makna yang sama yaitu
jenis kelamin. Namun keduanya berbeda dalam konotasinya, gender berkonotasi kebiasaan atau sifat-sifat sebagai human construction atau social and cultural construction.
Sedangkan sex berkonotasi natural dan bersifat given, karenanya ciri –ciri yang dikandungnya merupakan ciri-ciri
biologis dengan segala sifat dan watak yang mengikuti ciri biologis itu.[7]
Dari berbagai kesimpulan di atas, dapat disimpulkan
bahwa gender adalah suatu teori
tenang perbedaan laki-laki dan perempuan menurut perspektif social budaya,
sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi oleh social,
budaya, ekonomi, situasi dan kondisi lingkungan, yang setiap saat bisa berubah
dan mengikuti arus zamannya dan bukan menurut perspektif biologis.
B. PERBEDAAN GENDER & SEX
Secara umum gender
dapat diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan
dilihat dari aspek nilai dan perilaku. Tegasnya, gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan
perempuan dari segi social budaya. Hal ini berbeda dengan sex yang secara umum digunakan untuk
mengidentifikasi antara laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis.
Jadi, sex bersifat kodrati, biologis
dan non-konstruksi social budaya. Sedangkan gender
bersifat non-kodrati, non-biologis dan konstruksi social budaya.
Melihat perbedaan di atas, studi gender menekankan pada aspek maskulinitas atau feminitas seseorang.[8] Beda
dengan studi sex yang lebih menekan pada aspek anatomi biologis dan komposisi
kimia dalam tubuh laki-laki dan perempuan. Proses pertumbuhan anak menjadi
laki-laki atau seorang perempuan, lebih banyak digunakan istilah gender dari pada istilah sex. Istilah sex
digunakan untuk merujuk kepada persoaalan reproduksi dan aktifiitas seksual,
selebihnya menggunakan istilah gender.
Dalam penyataanya, perbedaan jenis kelamin itu sering
kali melahirkan perbedaan gender
dalam masyarakat. Perbedaan gender
sebenarnya tidaklah persoaalan sepanjang tidak melahirkan ketidak adilan gender.yang menjadi masalah ternyata
perbedaan gender meiahirkan berbagai
ketidak adilan, baik terhadap laki-laki dan terutama kaum perempuan .
C.
Kedudukan Perempuan Dalam Islam
Menurut golongan konserfatif dan budaya, perempuan
hanya sebagai ibu rumah tangga, mendidik anak, dan melayani suami, tidak boleh
memounyai aktifitas diluar rumah karena hal tersebut adalah tugas kaum laki-laki.
Sejak 14 abad yang lampau, alqur an telah menghapus diskriminasi antara
laki-laki dan perempuan. Al-Quran memandang sama kedudukan laki-laki dan
perempuan. Tidak ada perbedaan kecuali akibat fiungsi dan tugas-tugas utama
yang dibebankan agama kepada ,masing-masing jenis kelamin melalui ajaranya
dalam al-qur an dan sunah, sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang
satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan merekka saling
melengkapi bahu membahu.
Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan adalah seperti
halnya laki-laki, makhluk ciptaan allah SWT. Cara pandang serba gender, material, dan exploitative, yang
berakibat pada pembunuhan perempuan baik secara fisik, psipis, potensi maupun
citranya, jelas ditolak oleh islam seperti yang pernah dilkukan oleh
orang-orang musryikin pada ,masa jahiliyah (Q.S. An-Nahl 57-60). Sayangnya cara
pandang negatif terhadap perempuan ternyta masih terjadi juga dimasa (jahiliyah)
modern.[9]
Perempuan dalam islam menempati beberapa posisi
social, di antaranya sebagai anak, istri dan ibu. Dalam tradsi pra islam , anak
perempuan hamper tidak memiliki hak apapun, bahkan untuk ,memiliki dirinya
sendiri, dalam arti bahwa untuk hidupnya selalu ditentukan oleh laki-laki.
Mereka tidak berhak mewarisi apapun dari orang tuanya. Sebagai istri mereka harus
tunduk kepada ketentun untuk diwariska pada anak tertua dari suaminya bila ia
mati. Dalam hal ini islam memberikan hak mewarisi harta yang dapat di kielola
atas namanya sendiri meskipun mereka telah menikah. Perempuanpun berhak untuk
menolak perkawinan yang tidak mereka kehendaki.
Mahar yang tadinya di maksudkan sebagai alat beli, di
rubah fungsinya sebagai jaminan kesungguhan dan perlindungan keluarga laki-laki
terhadap perempuan. Mahar berupa materi yang di sepakati kedua pihak dan
menjadi hak millik perempuan itu yang tidak dapat di minta kembali. Ini di
maksudkan agar apabila terjadi perceraian,perempuan masih dapat menjamin
hidupnya dengan harta terseburt, sebab mayoritas perempuan pada waktu itu tidak
mandiri secara ekonomis.
D. Sejarah Gerakan
Emansiapasi Perempuan
Pada umumnya orang berprasangka bahwa feminism adalah
gerakan pemberontakan terhadap kaum laki-laki, upaya melawan pranata social
yang ada, misalnya intitusi rumah tangga, perkawinan, maupun usaha
pemberontakan perempuan untuk mengingkari apa itu yang disebut kodrat. Dengan kesalah pahaman seperti itu
maka feminism tidak saja kurang mendapat tempat di kalangan kaum perempua
sendiri, bahkan secara umum di tolak oleh masyarakat. Untuk itulah kiranya
perlu di bahas secara lebih rinci dan konsep tual mengenai apa sebenarnya yang
di maksud dangan gerakan feminism sebagaimana di ungkapkan oleh kaum feminis
sendiri. Mereka mengakui bahwa feminisme merupakan gerakan yang berankat dari
asumsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan pada dasarnya di tndas dan di
eksploitasi, serta harus ada upaya mengakhiri penindasan dan eksploitasi
tersebut. [10]
Meskipun feminism sebagai gerakan sudah tua, namun
baru tahun 60-an di anggap sebagai lahirnya gerakan itu. Gerakan feminisme itu
muncul di Amerika sebagai bagian dari kultur radikal termasuk gerakan hak –hak
sipil (civil right) dam kebebasan
seksual (sexual liberation). Tumbuh
berkembang kelompok feminis yan memperjuangkan nasib kaum perempuan guna
memenuhi kebutuhan praktis seperti pengasuhan anak (childcare), kesehatan,pendidikan, dll. Lantas gerakan ini merambat
ke eropa, kanada dan Australia yang selanjutnya kini telah menjadi gerakan
global dan menggoncang dunia ketiga.[11]
Pertanyaanya adalah apakah prestasi gerakan feminism akan membawa dampak kepada
terciptanya dunia tanpa eksplooitasi, dominasi, hegemoni, dan penindasan ?
Secara kuantitatif, dampak feminisme memang nyata di
mana dalam waktu 20 tahun banyak terjadi perubahan dan perkembangan yang
menyangkut nasib perempuan. Setelah pada tahun 1975 PBB mengumumkan Intrnational Dekade Of Women, terjadi
beberapa peristiwa penting bagi perempuan.Tahun 1979 PBB mengeluarkan resolusi
untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Namun ternyata perubahan secara kuantitatif belum
mampu merubah posisi kaum perempuan secara kualitatif. Perubahan besar dalam
bidang hukum, seperti disetujuinya undang-undang Anti-Diskriminasi terhadap
perempuan, ternyata tidak mempengaruhi pandangan masyarakat atas posisi kaum
perempuan. Semakin terbukanya kesempatan kaum perempuan untuk memasuki berbagai
bidang kehidupan dan pekerjaan, ternyata juga tidak serta merta merubah posisi
kaum perempuan dalam masyarakat. Perubahan itu sendiri baru baru merupakan
setetes dalam lautan system dan struktur dominasi yang besar. Oleh kerena itu
penegakan hukum pada dasarnya barulah langkah pertama. Misanya saja dari aspek
politik, kaum perempuan secara global saat ini telah memiliki hak untuk
memilih. Secara kualitatif mereka belum memberi dampak yang terlalu besar,
terutama dalam hal memainkan peran sebagai penentu kebijakan politik dan
ekonomi, karena peran kaum perempuan memang belum bnyak berubah dan masih dalam
posisi minoritas. Misalnya saja sampai pada tahun 1990-an hanya enam Negara
didunia ini yang pemimpinya adalah perempuan. Dari 93 ngara di seluruh dunia,
hanya 3,5% dari menteri-menteri kabinetnya yang dijabat oleh kaum perempuan.
Bahkan hana 10% posisi senior di PBB yang dijabat kaum perempuan.[12]
Gender dalam
pengerianya sebagai gerakan keperempuanan(feminisme), menjadi wilayah garapan
pegiat feminisme yang biasanya membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau
organisasi, baik mandiri maupun berafiliasi danan ormas tertentu atau dengan
lembaga-lembaga pemeritahan. Kegiatan ang dilakukan, pada umumnya mengambil
salah satu atau beberapa bidang berikut ini; penelitian, penyuluhan, produksi
ide, gerakan untuk kesehatan reproduksi, advokasi,atas kekerasan peempuan,
pelatihan-pelatihan, peningkatan pendidikan, dll. Meski terkadang tampak
memiliki kesamaan bidang kegiatan, namun LSM feminis tenyata terdiri dari
beberapa karakter, biasa dikatakan, tergantung pada ‘basis ideologi’ yang
dianut. Ada sejumlah aliran besar feminisme yang selama ini menjadi kiblat
LSM-LSM itu, yaitu: aliran feminism liberal, feminism kultur, feminisme radikal,
dan feminisme sosialis.[13]
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam gerakan
feminisme pertama, reiterpretasi teks (untuk membangun basis teoritis bagi
pemahaman dan tradisi baru yag lebih yang berkeadilan serta selaras dengan
pesan-pesan substansia islam untuk memulihkan kaum perempuan). Kedua
sosialisasi Keadilan Gender.
* Disampaikan pada
MAKESTA & LAKMUD 2013 PAC IPNU IPPNU Kecamatan Badegan di Balai Desa
Karangan & SDN 1 Karangan pada tanggal 28 Juni s/d 1 Juli 2013.
[1] Jhon M. Echol, dan Hasan
Shadily, Kamus Besar Inggris-Indonesia, (Jakarta : Gramedia
Pustaka Utama, 1983), cet.
XII, hal. 265
[3] Amalia Faucia
dkk, Realita dan Kesetaraan Gender di UIN
Jakarta, (Jakarta: Mc Gill IAIN Indonesia Sosial Equity Project, 2004),
cet. I, hal. 11
[4] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), cet. XII, hal. 7-8
[5] Zaitun Subhan, Tafsir Kebancian: Studi Bias Gender Dalam
Tafsir Al Qur’an, (Yogyakarta: LKiS, 1999), cet. I, hal. xviii
[8] Muhammad Sodik, Telaah Ulang Wacana Seksualitas,
(Malang: PSW UIN Sunan Kalijaga, 2004), cet. I, hal. xi
[9] Hidayat Nur
Wahid, Membincang Feminisme Diskursus
Gender Perspektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 31
[12]
Ibid., hal. 158
[13]
Muhammad
Muslih, Membangun Wacana Gender,
(Jakarta: CIOS, 2007), cet. I, hal. 78
Komentar
Posting Komentar