gender



GENDER*
Oleh: Siti Abidah§

A.     PENGERTIAN GENDER & SEX
Kata gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin.[1] Sedangkan dalam Women’s Studies Ensyklopedia, gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.[2]
Beberapa pengertian gender  menurut beberapa tokoh antara lain:
1.      Menurut Amalia Faucia, gender adalah seperangkat atribut dan perilaku yang dibentuk secara kultural yang ada pada laki-laki dan perempuan. Sedangkan sex adalah atribut yang dimiliki laki-laki dan perempuan yang tidak dapat dipertukarkan fungsinya dan selamanya akan tetap tidak berubah.[3]
2.      Mansour Fakih menjelaskan bahwa gender adalah suatu sikap yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural, yang akan selalu berubah sesuai dengan situasi dan kondisi relasi masyarakat. Sedang sex adalah alat-alat biologis yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang bersifat permanen, sehingga tidak dapat berubah atau biasa disebut dengan kodrat.[4]
3.      Zaitun Subhan menjelaskan gender adalah sebuah konsep dan realita sosial yang merupakan produk dan konvensi social yang melibatkan variable skill dan kualitas individu. Sex adalah jenis kelamin yang diciptakan Tuhan yang bersifat permanen (hal-hal yang bersifat biologis).[5]
4.      Elfi Muawanah dan Rifa Hidayah mendefinisikan gender adalah konsep yang mengacu pada perbedaan peran laki-laki dan perempuan dalam suatu tingkah laku social yang terstruktur. Intinya bahwa secara terminologi gender merupakan konsep mengenai peran laki-laki dan perempuan di suatu masa dan kultur tertentu yang dikonstruksi social bukan biologis. Sedangkan sex adalah perbedaan secara biologis dan fisiologis antara laki-laki dan perempuan yang dilihat secara anatomis dan reproduksi.[6]
5.      Menurut Muhammad Muslih, antara sex dan gender memiliki makna yang sama yaitu jenis kelamin. Namun keduanya berbeda dalam konotasinya, gender berkonotasi kebiasaan atau sifat-sifat sebagai human construction atau social and cultural construction. Sedangkan sex berkonotasi natural dan bersifat given, karenanya ciri –ciri yang dikandungnya merupakan ciri-ciri biologis dengan segala sifat dan watak yang mengikuti ciri  biologis itu.[7]
Dari berbagai kesimpulan di atas, dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu teori tenang perbedaan laki-laki dan perempuan menurut perspektif social budaya, sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi oleh social, budaya, ekonomi, situasi dan kondisi lingkungan, yang setiap saat bisa berubah dan mengikuti arus zamannya dan bukan menurut perspektif biologis.

B.     PERBEDAAN GENDER & SEX
Secara umum gender dapat diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari aspek nilai dan perilaku. Tegasnya, gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi social budaya. Hal ini berbeda dengan sex yang secara umum digunakan untuk mengidentifikasi antara laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis. Jadi, sex bersifat kodrati, biologis dan non-konstruksi social budaya. Sedangkan gender bersifat non-kodrati, non-biologis dan konstruksi social budaya.
Melihat perbedaan di atas, studi gender menekankan pada aspek maskulinitas atau feminitas seseorang.[8] Beda dengan studi sex yang lebih menekan pada aspek anatomi biologis dan komposisi kimia dalam tubuh laki-laki dan perempuan. Proses pertumbuhan anak menjadi laki-laki atau seorang perempuan, lebih banyak digunakan istilah gender dari pada istilah sex. Istilah sex digunakan untuk merujuk kepada persoaalan reproduksi dan aktifiitas seksual, selebihnya menggunakan istilah gender.
Dalam penyataanya, perbedaan jenis kelamin itu sering kali melahirkan perbedaan gender dalam masyarakat. Perbedaan gender sebenarnya tidaklah persoaalan sepanjang tidak melahirkan ketidak adilan gender.yang menjadi masalah ternyata perbedaan gender meiahirkan berbagai ketidak adilan, baik terhadap laki-laki dan terutama kaum perempuan .
C.      Kedudukan Perempuan Dalam Islam
Menurut golongan konserfatif dan budaya, perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga, mendidik anak, dan melayani suami, tidak boleh memounyai aktifitas diluar rumah karena hal tersebut adalah tugas kaum laki-laki. Sejak 14 abad yang lampau, alqur an telah menghapus diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Al-Quran memandang sama kedudukan laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan kecuali akibat fiungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada ,masing-masing jenis kelamin melalui ajaranya dalam al-qur an dan sunah, sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan merekka saling melengkapi bahu membahu.
Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan adalah seperti halnya laki-laki, makhluk ciptaan allah SWT. Cara pandang serba gender, material, dan exploitative, yang berakibat pada pembunuhan perempuan baik secara fisik, psipis, potensi maupun citranya, jelas ditolak oleh islam seperti yang pernah dilkukan oleh orang-orang musryikin pada ,masa jahiliyah (Q.S. An-Nahl 57-60). Sayangnya cara pandang negatif terhadap perempuan ternyta masih terjadi juga dimasa (jahiliyah) modern.[9]
Perempuan dalam islam menempati beberapa posisi social, di antaranya sebagai anak, istri dan ibu. Dalam tradsi pra islam , anak perempuan hamper tidak memiliki hak apapun, bahkan untuk ,memiliki dirinya sendiri, dalam arti bahwa untuk hidupnya selalu ditentukan oleh laki-laki. Mereka tidak berhak mewarisi apapun dari orang tuanya. Sebagai istri mereka harus tunduk kepada ketentun untuk diwariska pada anak tertua dari suaminya bila ia mati. Dalam hal ini islam memberikan hak mewarisi harta yang dapat di kielola atas namanya sendiri meskipun mereka telah menikah. Perempuanpun berhak untuk menolak perkawinan yang tidak mereka kehendaki.
Mahar yang tadinya di maksudkan sebagai alat beli, di rubah fungsinya sebagai jaminan kesungguhan dan perlindungan keluarga laki-laki terhadap perempuan. Mahar berupa materi yang di sepakati kedua pihak dan menjadi hak millik perempuan itu yang tidak dapat di minta kembali. Ini di maksudkan agar apabila terjadi perceraian,perempuan masih dapat menjamin hidupnya dengan harta terseburt, sebab mayoritas perempuan pada waktu itu tidak mandiri secara ekonomis.

D.     Sejarah Gerakan Emansiapasi Perempuan
Pada umumnya orang berprasangka bahwa feminism adalah gerakan pemberontakan terhadap kaum laki-laki, upaya melawan pranata social yang ada, misalnya intitusi rumah tangga, perkawinan, maupun usaha pemberontakan perempuan untuk mengingkari apa itu yang disebut  kodrat. Dengan kesalah pahaman seperti itu maka feminism tidak saja kurang mendapat tempat di kalangan kaum perempua sendiri, bahkan secara umum di tolak oleh masyarakat. Untuk itulah kiranya perlu di bahas secara lebih rinci dan konsep tual mengenai apa sebenarnya yang di maksud dangan gerakan feminism sebagaimana di ungkapkan oleh kaum feminis sendiri. Mereka mengakui bahwa feminisme merupakan gerakan yang berankat dari asumsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan pada dasarnya di tndas dan di eksploitasi, serta harus ada upaya mengakhiri penindasan dan eksploitasi tersebut. [10]
Meskipun feminism sebagai gerakan sudah tua, namun baru tahun 60-an di anggap sebagai lahirnya gerakan itu. Gerakan feminisme itu muncul di Amerika sebagai bagian dari kultur radikal termasuk gerakan hak –hak sipil (civil right) dam kebebasan seksual (sexual liberation). Tumbuh berkembang kelompok feminis yan memperjuangkan nasib kaum perempuan guna memenuhi kebutuhan praktis seperti pengasuhan anak (childcare), kesehatan,pendidikan, dll. Lantas gerakan ini merambat ke eropa, kanada dan Australia yang selanjutnya kini telah menjadi gerakan global dan menggoncang dunia ketiga.[11] Pertanyaanya adalah apakah prestasi gerakan feminism akan membawa dampak kepada terciptanya dunia tanpa eksplooitasi, dominasi, hegemoni, dan penindasan ?
Secara kuantitatif, dampak feminisme memang nyata di mana dalam waktu 20 tahun banyak terjadi perubahan dan perkembangan yang menyangkut nasib perempuan. Setelah pada tahun 1975 PBB mengumumkan Intrnational Dekade Of Women, terjadi beberapa peristiwa penting bagi perempuan.Tahun 1979 PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Namun ternyata perubahan secara kuantitatif belum mampu merubah posisi kaum perempuan secara kualitatif. Perubahan besar dalam bidang hukum, seperti disetujuinya undang-undang Anti-Diskriminasi terhadap perempuan, ternyata tidak mempengaruhi pandangan masyarakat atas posisi kaum perempuan. Semakin terbukanya kesempatan kaum perempuan untuk memasuki berbagai bidang kehidupan dan pekerjaan, ternyata juga tidak serta merta merubah posisi kaum perempuan dalam masyarakat. Perubahan itu sendiri baru baru merupakan setetes dalam lautan system dan struktur dominasi yang besar. Oleh kerena itu penegakan hukum pada dasarnya barulah langkah pertama. Misanya saja dari aspek politik, kaum perempuan secara global saat ini telah memiliki hak untuk memilih. Secara kualitatif mereka belum memberi dampak yang terlalu besar, terutama dalam hal memainkan peran sebagai penentu kebijakan politik dan ekonomi, karena peran kaum perempuan memang belum bnyak berubah dan masih dalam posisi minoritas. Misalnya saja sampai pada tahun 1990-an hanya enam Negara didunia ini yang pemimpinya adalah perempuan. Dari 93 ngara di seluruh dunia, hanya 3,5% dari menteri-menteri kabinetnya yang dijabat oleh kaum perempuan. Bahkan hana 10% posisi senior di PBB yang dijabat kaum perempuan.[12]
Gender dalam pengerianya sebagai gerakan keperempuanan(feminisme), menjadi wilayah garapan pegiat feminisme yang biasanya membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi, baik mandiri maupun berafiliasi danan ormas tertentu atau dengan lembaga-lembaga pemeritahan. Kegiatan ang dilakukan, pada umumnya mengambil salah satu atau beberapa bidang berikut ini; penelitian, penyuluhan, produksi ide, gerakan untuk kesehatan reproduksi, advokasi,atas kekerasan peempuan, pelatihan-pelatihan, peningkatan pendidikan, dll. Meski terkadang tampak memiliki kesamaan bidang kegiatan, namun LSM feminis tenyata terdiri dari beberapa karakter, biasa dikatakan, tergantung pada ‘basis ideologi’ yang dianut. Ada sejumlah aliran besar feminisme yang selama ini menjadi kiblat LSM-LSM itu, yaitu: aliran feminism liberal, feminism kultur, feminisme radikal, dan feminisme sosialis.[13]
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam gerakan feminisme pertama, reiterpretasi teks (untuk membangun basis teoritis bagi pemahaman dan tradisi baru yag lebih yang berkeadilan serta selaras dengan pesan-pesan substansia islam untuk memulihkan kaum perempuan). Kedua sosialisasi Keadilan Gender.


* Disampaikan pada MAKESTA & LAKMUD 2013 PAC IPNU IPPNU Kecamatan Badegan di Balai Desa Karangan & SDN 1 Karangan pada tanggal 28 Juni s/d 1 Juli 2013.
§ Ketua PAC IPPNU Kecamatan Badegan periode II Masa Khidmad 1998 - 2004
[1] Jhon M. Echol, dan Hasan Shadily, Kamus Besar Inggris-Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1983), cet. XII, hal. 265
[2] Women’s Studies Ensyklopedia
[3] Amalia Faucia dkk, Realita dan Kesetaraan Gender di UIN Jakarta, (Jakarta: Mc Gill IAIN Indonesia Sosial Equity Project, 2004), cet. I, hal. 11
[4] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), cet. XII, hal. 7-8
[5] Zaitun Subhan, Tafsir Kebancian: Studi Bias Gender Dalam Tafsir Al Qur’an, (Yogyakarta: LKiS, 1999), cet. I, hal. xviii
[6] Muawanah, Hidayah, Menuju Kesetaraan Gender, (Malang: Kutub Minar, 2006), cet. I, hal. 1
[7] Muhammad Muslih, Membangun Wacana Gender, (Jakarta: CIOS, 2007), cet. I, hal. 2
[8] Muhammad Sodik, Telaah Ulang Wacana Seksualitas, (Malang: PSW UIN Sunan Kalijaga, 2004), cet. I, hal. xi
[9] Hidayat Nur Wahid, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 31
[10] Muhammad Muslih, Membangun Wacana Gender, (Jakarta: CIOS, 2007), cet. I, hal. 78
[11] Ibid., hal. 106
[12] Ibid., hal. 158
[13] Muhammad Muslih, Membangun Wacana Gender, (Jakarta: CIOS, 2007), cet. I, hal. 78

Komentar